Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda Kaget

Kompas.com - 23/10/2020, 20:13 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengaku kaget dan terkejut adanya kabar penahanan pimpinan daerahnya.

Namun, Ivan memastikan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya tetap akan berjalan dan tak akan terganggu.

"Saya akan pastikan lagi ke pengacara yang mendampinginya di Jakarta. Kalau pun itu (penahanan) betul saya pastikan roda pemerintahan tak akan terganggu dan tetap berjalan. Kita turut prihatin dan sedih," jelas Ivan kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

 

Ivan pun akan langsung berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tugas pemerintahan supaya terus berjalan.

Apalagi, kegiatan dan program pembangunan di Kota Tasikmalaya sedang berjalan, terutama dalam upaya menangani penyebaran Covid-19.

"Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan. Intinya roda pemerintah harus terus berjalan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," tambah dia.

Ivan pun sebelumnya mengetahui bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan memenuhi pemanggilan KPK pada hari ini.

Namun, selama ini tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya dari KPK ke Pemkot Tasikmalaya.

"Semalam saya dapat informasi bahwa Pak Wali akan memenuhi panggilan KPK. Tapi, kalau informasi resmi tak ada ke Pemkot Tasikmalaya selama ini," ujar dia.

Pada Jumat sore tadi, KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.

Budi sebelumnya ditetapkan tersangka setahun lalu seusai penggeledahan tim KPK di ruang kerjanya pada tahun 2018 lalu.

Awal mula kasus suap

Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com