Oknum anggota polisi berinisial IZ (55) tertembak di bagian lengan dan punggung setelah berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
IZ saat itu kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 16 kilogram.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengemukakan, anggotanya yang berpangkat Kompol itu ditangkap lantaran membawa sabu 16 kilogram.
"Pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung.
Terpaksa oknum tersebut dilumpuhkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian.
Pada Juni 2019, MPU Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma, Ahmad Zulfiqor, Sigiranus Marutho Bere, Idon Tanjung | Editor: Khairina, Abba Gabrilin, Robertus Belarminus, Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.