Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Ini Langgar Netralitas ASN dengan Kampanye Terselubung untuk Istri Bupati Buru Selatan

Kompas.com - 21/10/2020, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan, Maluku memutuskan Camat Kapala Madan, Masri Mamulati telah melanggar netralitas ASN karena terbukti mempengaruhi dan mengintimidasi para kepala desa dan ASN untuk memenangkan calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliazer Selsily pada pilkada mendatang.

Putusan terhadap Camat Kepala Madan tersebut diserahkan langsung Ketua Bawaslu Buru Selatan, Umar Alkatiri bersama dua komisioner lainnya kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, Selasa (20/10/2020).

Dalam putusan itu, Bawaslu menilai Camat Kepala Madan, Masri Mamulati telah menyalahi aturan karena melanggar netralitas ASN.

“Memutuskan bahwa dugaan pelamggaran yang dilakukan Camat Kepala Madan adalah pelanggaran netralitas ASN,” kata Umar, kepada waratwan, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Soal Pemulung Positif Covid-19, Satgas Ambon: Sudah Beberapa Kali Dijemput, tapi Melarikan Diri

Umar menuturkan, putusan terhadap Camat Kepala Madan itu dibuat setelah pihaknya mendapatkan informasi yang berkembang di media sosial dan laporan masyarakat terkait keterlibatan yang bersangkutan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan investigasi untuk membuktikan keterlibatan Camat Kepala Madan yang melakukan kampanye terselubung tersebut.

Hasilnya setelah mendapatkan sejumlah data dan fakta, Bawaslu memutuskan Masri Mamulati telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dari hasil investigasi yang dilakukan kampanye terselubung yang dilakukan Camat Kepala Madan itu terjadi pada 10 Agustus dan 20 September 2020.

“Atas pelanggaran itu maka kami menyerahkan kepada Bupati Buru Selatan sebagai pimpinan kepegawaian untuk diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Sejumlah dokumen yang diserahkan kepada Bupati Buru Selatan untuk ditindaklanjuti ke KASN itu di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan dua video dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Masri Mamulati.

 

“Hasil kajian ini merupakan pelanggaran ASN sehingga nanti KASN yang akan menindaklanjuti,” ujar dia.

Terkait masalah tersebut, Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa mengaku akan menindaklanjuti putusan Bawaslu itu ke KASN.

Ia juga berjanji akan memanggil Camat Kepala Madan untuk dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam masalah tersebut.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ancam ASN yang Langgar Protokol Kesehatan Ditunda Kenaikan Pangkatnya

“Hasil putusan Bawaslu akan ditindaklanjuti ke KASN, tentu dengan asas praduga tak bersalah, dan jelas Camat Kepala Madan akan dipanggil kemudian akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kampanye terselubung yang dilakukan Masri Mamulati untuk memenangkan Safitri yang juga istri Bupati Buru Selatan itu beredar luas melalui dua buah video yang diunggah sejumlah akun di media sosial Facebook.

Dalam dua video yang beredar itu, Masri Mamulati mengancam para kepala desa yang tidak bekerja untuk memenangkan Safitri-Gerson akan dicopot.

Selain itu, Masri juga mengancam akan menghentikan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa bagi para kepala desa yang tidak mematuhi instruksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com