Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Siswa SMP hingga Hamil, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/10/2020, 12:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BN.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, BN ditangkap karena diduga memerkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial YDH (13) hingga hamil.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...

"Kemarin penangkapannya dan hari ini penahanan terhadap pelaku BN yang merupakan seorang ASN," ungkap Sujud saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020).

BN ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orangtua dan keluarga YDH.

Awalnya, ibu korban mendapat informasi anaknya yang berinisial YDH hamil. Sang ibu memberitahukan informasi itu kepada keluarga lainnya.

Keluarga pun membeli alat tes kehamilan untuk memastikan informasi tersebut.

"Ibu dan keluarga korban berinisiatif beli alat tes kehamilan dan dites ternyata anaknya positif hamil," kata Sujud.

Keluarga lalu bertanya kepada YDH. Perempuan itu mengaku telah dua kali diperkosa oleh BN.

Baca juga: Fakta Lengkap Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis Dalam Sebulan, Tanggapan Istri Pertama dan Harapan Orangtua

Tak terima dengan perlakuan BN, keluarga YDH membuat laporan ke Mapolres TTU.

"Korban sudah divisum dan kasus ini sedang kita tangani," ujar Sujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com