Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Adik Mantan Wali Kota Tanam 45 Pohon Ganja di Polybag untuk Penelitian Pupuk Organik dan Konsumsi Pribadi

Kompas.com - 21/10/2020, 10:59 WIB
Rachmawati

Editor

"Jadi Kang Muslim ini ternyata bisa mengembangbiakkan ganja dalam waktu cepat. Tadi kata petugas BNN, tanaman ganja dua bulan sudah tinggi 1 meter lebih dan berbuah. Ternyata pakai racikan pupuk yang dimilikinya," kata Erin kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tak menyangka bahwa salah satu warganya menanam sekaligus menjual narkotika jenis ganja.

Baca juga: Pria di Tasikmalaya Tanam Ganja Puluhan Tahun Pakai Polybag, BNN: Tersangka Mengaku Sudah Memakai Ganja Sejak Kecil

Ditangkap saat tanam ganja di atap belakang rumah

Muslim ditangkap saat sedang menanam ganja bersama tiga orang pria lain di atap belakang rumahnya.

Di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 1 meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

Menurut Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman, penangkapan Muslim berawal saat petugas mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka.

Baca juga: Muslim, Pemilik 45 Pohon Ganja Dikenal Ahli Tanam Ganja dalam Waktu Cepat

Setelah diteliti di laboratorium, terbukti bahwa tanaman yang dijual oleh Muslim adalah ganja.

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," kata Tuteng.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," kata Tuteng.

Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.

Baca juga: Pria Ini Beli Ganja Asal AS Secara Online, Ditanam di Kontrakan Kakaknya

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujar Tuteng.

Hal senada juga dijelaskan Kepala Seksi Berantas BNN Kota Tasikmalaya, Kompol Deni Syarif. Ia mengatakan, Muslim dikenal sebagai ahli budidaya tanaman dengan racikan pupuk alami.

"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba. Kita amankan semuanya, termasuk peralatannya," kata Deni.

Baca juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," kata Tuteng.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com