Salin Artikel

Fakta Adik Mantan Wali Kota Tanam 45 Pohon Ganja di Polybag untuk Penelitian Pupuk Organik dan Konsumsi Pribadi

Ia menanam puluhan pohon ganja tersebut di rumah orangtuanya di Kampung Cisirih, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Rumah tersebut adalah rumah masa kecil Muslim dan keluarganya. Muslim dikenal sebagai ahli pupuk untuk tanaman durian dan mengurus ayam jago aduan.

Di rumah tersebut, Muslim juga menggunakan tanaman ganja sebagai penelitian budidaya racikan pupuk organik miliknya.

Sementara itu, hasil panen ganja akan ia pakai sendiri dan dijual di rekan-rekannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.

Sang kakak, mantan Wali Kota Serang, meninggal dunia pada tahun 2011.

Muslim kemudian bercerai dengan sang istri dan memilih pulang ke Tasikmalaya, kemudian tinggal di rumah peninggalan orangtuanya hingga ia diciduk karena kedapatan membudidayakan pohon ganja.

"Saya memang lama tinggal di Tangerang. Saya bersama keluarga besar dibawa oleh kakak. Saya cerai dengan istri di sana dan memilih kembali ke Tasikmalaya, ke rumah ini. Saya ada anak punya satu dan sekarang belajar di pesantren," tambah Muslim.

Muslim mengaku, dirinya sering memberi ganja secara cuma-cuma kepada teman-teman di rumahnya. Muslim mengatakan, teman-temannya itu yang selama ini membantunya dalam membudidayakan ganja tersebut.

"Kata siapa saya sembunyi-sembunyi, sejak dulu saya budidaya ganja ini. Saya siap bertanggung jawab dan jangan bawa-bawa orang lain dekat saya untuk ditangkap. Biar saya saja yang bertanggung jawab. Kalau saya jual ke tempat-tempat lokasi adu ayam dan memang keluar kota juga," ujar Muslim.

Ia menjelaskan, Muslim tinggal bersama saudara perempuannya di rumah orangtua mereka di Tasikmalaya. Oleh masyarakat sekitar, Muslim dikenal sebagai petani durian.

"Iya, Kang Muslim adalah adik kandung dari mantan bupati dan Wali Kota Serang Pak Bunyamin yang meninggal tahun 2011 lalu. Selama ini, Kang Muslim dikenal sebagai petani durian di kampung kami. Baru beberapa tahun dia kembali ke Tasikmalaya, setelah lama tinggal di Tangerang," jelas Erin.

Menurut dia, dengan pupuk hasil racikannya, Muslim bisa mengembangbiakkan ganja dalam waktu yang cepat.

"Jadi Kang Muslim ini ternyata bisa mengembangbiakkan ganja dalam waktu cepat. Tadi kata petugas BNN, tanaman ganja dua bulan sudah tinggi 1 meter lebih dan berbuah. Ternyata pakai racikan pupuk yang dimilikinya," kata Erin kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tak menyangka bahwa salah satu warganya menanam sekaligus menjual narkotika jenis ganja.

Di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 1 meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

Menurut Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman, penangkapan Muslim berawal saat petugas mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka.

Setelah diteliti di laboratorium, terbukti bahwa tanaman yang dijual oleh Muslim adalah ganja.

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," kata Tuteng.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," kata Tuteng.

Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujar Tuteng.

Hal senada juga dijelaskan Kepala Seksi Berantas BNN Kota Tasikmalaya, Kompol Deni Syarif. Ia mengatakan, Muslim dikenal sebagai ahli budidaya tanaman dengan racikan pupuk alami.

"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba. Kita amankan semuanya, termasuk peralatannya," kata Deni.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," kata Tuteng.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/10590071/fakta-adik-mantan-wali-kota-tanam-45-pohon-ganja-di-polybag-untuk-penelitian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke