Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Kemudian, polisi mengumpulkan barang bukti berupa transaksi pemindahan dari rekening desa ke rekening pribadi NH.
"Sudah kita proses dan sudah kita tahan juga. Kita juga sudah koordinasi dengan APIP untuk auditnya," kata Indra.
Pelaksana tugas Kepala Desa Kadubeureum Bukhori menambahkan, uang senilai Rp570 juta yang digunakan NH merupakan anggaran untuk kegiatan pemerintah desa.
"Uang itu untuk pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19 Rp 42 juta," kata Bukhori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.