Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex

Kompas.com - 20/10/2020, 11:01 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, menahan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570 juta.

Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran Bantuan Presiden Tanpa Protokol Kesehatan

Adapun, menurut polisi, uang tersebut malah digunakan untuk berdagang mata uang asing atau trading foreign exchange (forex).

"Anggaran desa dipindahkan ke rekening dia (NH) dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ikut trading saham gitu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Namun, bukannya untung menjalani forex, NH justru terus merugi sehingga tidak bisa mengembalikan uang milik desa yang digunakannya.

Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

"Tujuan ikut trading forex uangnya itu diputar lagi untuk bayar utang. Tapi ternyata rugi terus. Sekarang kan lagi pandemi gini," ujar Indra.

Akhirnya, aksi NH terbongkar saat aparat desa tak kunjung menerima gaji pada September 2020 lalu.

Kemudian, setelah dicek ke bank, ternyata ada 25 transaksi mencurigakan.


Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kemudian, polisi mengumpulkan barang bukti berupa transaksi pemindahan dari rekening desa ke rekening pribadi NH.

"Sudah kita proses dan sudah kita tahan juga. Kita juga sudah koordinasi dengan APIP untuk auditnya," kata Indra.

Pelaksana tugas Kepala Desa Kadubeureum Bukhori menambahkan, uang senilai Rp570 juta yang digunakan NH merupakan anggaran untuk kegiatan pemerintah desa.

"Uang itu untuk pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19 Rp 42 juta," kata Bukhori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com