CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat sebanyak 83 kegiatan kampanye selama tahapan Pilkada serentak 2020 dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu RI juga mencatat ada 605 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sepanjang tahapan kampanye yang dilakukan oleh kontestan pilkada.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan informasi tersebut saat melakukan kunjungan ke Cianjur, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Besaran Kekayaan Kandidat Pilkada Karawang 2020: Aep Syaepuloh Rp 391,7 M, Adly Fairuz Rp 8,5 M
Disebutkan, pihaknya juga telah menerbitkan 303 peringatan tertulis kepada kontestan pilkada dari berbagai daerah.
“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” kata Fritz kepada Kompas.com di halaman kantor Bawaslu Cianjur, Senin.
Baca juga: Video Viral Calon Bupati Solok Langgar Lokasi Kampanye, Marahi Panwascam Saat Diingatkan
Lebih lanjut dikatakan, kampanye secara tatap muka lebih banyak dipilih oleh para calon ketimbang daring atau menggunakan platform media sosial.
“Tercatat ada 36 pelanggaran di media sosial, termasuk pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara,” ucapnya.
Terkait pelanggaran yang melibatkan ASN, dikatakan Frizt, Bawaslu RI telah merekomendasikan atau melimpahkan kasusnya ke KASN.
"Untuk prosesnya kita kawal terus. Sanksi apa nanti yang akan diberikan," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Sumbar Ancam ASN yang Langgar Protokol Kesehatan Ditunda Kenaikan Pangkatnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.