Salin Artikel

Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan

Selain itu, Bawaslu RI juga mencatat ada 605 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sepanjang tahapan kampanye yang dilakukan oleh kontestan pilkada.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan informasi tersebut saat melakukan kunjungan ke Cianjur, Senin (19/10/2020).

Disebutkan, pihaknya juga telah menerbitkan 303 peringatan tertulis kepada kontestan pilkada dari berbagai daerah.

“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” kata Fritz kepada Kompas.com di halaman kantor Bawaslu Cianjur, Senin.

Kampanye tatap muka mendominasi

Lebih lanjut dikatakan, kampanye secara tatap muka lebih banyak dipilih oleh para calon ketimbang daring atau menggunakan platform media sosial.

“Tercatat ada 36 pelanggaran di media sosial, termasuk pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara,” ucapnya.

Terkait pelanggaran yang melibatkan ASN, dikatakan Frizt, Bawaslu RI telah merekomendasikan atau melimpahkan kasusnya ke KASN.

 "Untuk prosesnya kita kawal terus. Sanksi apa nanti yang akan diberikan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/07250881/bawaslu-ri-catat-ada-83-kampanye-pilkada-serentak-2020-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke