Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Ikut Demonstrasi Akan Dapat Sanksi dari Sekolah, Namanya Dicatat Polisi

Kompas.com - 16/10/2020, 15:15 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo M Maskur menegaskan, pelajar yang ikut dalam demonstrasi akan mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

Maskur menegaskan, pihaknya tak rela para pelajar dilibatkan dalam demonstrasi.

"Kami kerahkan seluruh kepala sekolah dan wali murid menjaga anaknya agar tidak ikut-ikutan demo, mereka adalah aset neara yang harus kita jaga," kata Maskur usai deklarasi bersama organisasi pemuda dan agama di Mapolres Probolinggo, Jumat (16/10/2020).

Menurut Maskur, para pelajar yang ikut demonstrasi itu bisa dipindahkan ke sekolah lain.

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Malang Capai 85 Persen, Tersisa 54 Kasus Aktif

Selain sanksi dari sekolah, nama para pelajar yang ikut demonstrasi juga bakal dicatat oleh polisi. 

"Ingat, pelajar akan dicatat polisi jika terlibat demonstrasi," kata Maskur.

Kapolres Kota Porbolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, pihaknya tak menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Sebab, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun, penyampaian aspirasi memiliki sejumlah batasan, seperti menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan tak melakukan tindakan pidana.

Ia juga menyayangkan sejumlah pelajar yang ikut dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. 

Baca juga: Dekati Guru untuk Cegah Pelajar Ikut Demonstrasi, Polisi: Mereka Ikut Aksi karena Diajak...

Padahal, kata dia, para pelajar itu tak mengetahui secara rinci materi demonstrasi tersebut.

"Jangan hanya ikutan demo tapi tidak tahu materinya apa. Jangan hanya pokoknya, apalagi sekarang masih masa pandemi," jelas Ambariyadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com