Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.
Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran. Lebih-lebih tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.
Padahal korban telah mengalami penderitaan karena diperkosa.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.
Kuasa hukum korban Marianus Laka menilai, memang ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka terkait kasus tersebut.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...
Hanya saja, proses terkendala oleh petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.