Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan, Pria Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/10/2020, 17:29 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Polres Bondowoso menetapkan, AH (52), warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan pada Selasa (6/10/2020).

AH diduga memerkosa keponakannya sendiri.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, polisi langsung menyelidiki kasus dugaan perkosaan itu setelah menerima laporan dari orangtua korban.

Tak berapa lama, Satreskrim Unit PPA Polres Bondowoso menangkap AH yang berprofesi sebagai petani itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa. 

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Bupati Manokwari Selatan: Puji Tuhan...

Menurut Erick, AH ditangkap di rumahnya. Pria 52 tahun itu kini ditahan di Mapolres Bondowoso.

“Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” terang dia.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Wringin diduga diperkosa oleh pamannya hingga hamil empat bulan.

Kasus tersebut mencuat karena keluarga curiga ketika melihat perut korban yang membesar seperti hamil.

Selain itu, korban selalu mengenakan pakaian yang lebih besar untuk menutupi perutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com