KOMPAS.com- Tak jelasnya penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur berbuntut panjang.
Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.
Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres
Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.
Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.
JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.
Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat
Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.
Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran. Lebih-lebih tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.
Padahal korban telah mengalami penderitaan karena diperkosa.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.
Kuasa hukum korban Marianus Laka menilai, memang ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka terkait kasus tersebut.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...
Hanya saja, proses terkendala oleh petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.