Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani mengemukakan, pelaku menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium.
Kemudian, ia memasukkan identitas delapan orang pekerjanya ke lembar hasil pemindaian menggunakan laptop.
"Tersangka membuat surat rapid test palsu dengan surat keterangan asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun," terang Rendra.
Selanjutnya, hasil editan keterangan rapid test itu dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.
Surat-surat itu diserahkan ke para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa dengan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang.
Baca juga: Ini Alasan 1,2 Juta Warga Kabupaten Bogor Dapat Jatah Vaksin Covid-19
Sehingga dalam pemeriksaan, petugas KKP Sampil Wilayah Kerja Pelabuhan Panglima Utar Kumai curiga surat itu palsu.
Detail nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata masih sama dengan aslinya. Aditya hanya mengganti identitas delapan calon penumpang.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.
Aditya ditangkap dan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancamannya enam tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.