Salin Artikel

Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara

Pria bernama Aditya Dories Pratama itu mengeluarkan delapan surat rapid test palsu untuk para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa.

Ia mematok ongkos Rp 48.000 per surat.

Namun rupanya, Aditya lupa mengubah nomor surat palsu tersebut sehingga petugas curiga dan menangkapnya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test," ujar dia.

Aditya pun siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

"Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Menyunting surat keterangan rapid test asli

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani mengemukakan, pelaku menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium.

Kemudian, ia memasukkan identitas delapan orang pekerjanya ke lembar hasil pemindaian menggunakan laptop.

"Tersangka membuat surat rapid test palsu dengan surat keterangan asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun," terang Rendra.

Selanjutnya, hasil editan keterangan rapid test itu dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.

Surat-surat itu diserahkan ke para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa dengan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang.

Sehingga dalam pemeriksaan, petugas KKP Sampil Wilayah Kerja Pelabuhan Panglima Utar Kumai curiga surat itu palsu.

Detail nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata masih sama dengan aslinya. Aditya hanya mengganti identitas delapan calon penumpang.

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.

Aditya ditangkap dan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancamannya enam tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/18433421/lupa-ubah-nomor-surat-rapid-test-diketahui-palsu-aditya-terancam-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke