Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/10/2020, 18:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel di Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi.

Pria bernama Aditya Dories Pratama itu mengeluarkan delapan surat rapid test palsu untuk para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa.

Ia mematok ongkos Rp 48.000 per surat.

Namun rupanya, Aditya lupa mengubah nomor surat palsu tersebut sehingga petugas curiga dan menangkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test

Ingin membantu pekerja

Kepolisia Resor Kotawaringin Barat mengungkap kasus pemalsuann surat keterangan hasil rapid test oleh seorang petugas lapangan proyek pekerjaan Hotel Mercure di Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2020). KOMPAS.com/Dok. Polres Kotawaringin Barat Kepolisia Resor Kotawaringin Barat mengungkap kasus pemalsuann surat keterangan hasil rapid test oleh seorang petugas lapangan proyek pekerjaan Hotel Mercure di Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2020).
Pelaku mengaku, aksi tersebut dilakukan untuk membantu para pekerjanya.

"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test," ujar dia.

Aditya pun siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

"Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.

Baca juga: Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Melawan Petugas, Ini Ceritanya

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Menyunting surat keterangan rapid test asli

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani mengemukakan, pelaku menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium.

Kemudian, ia memasukkan identitas delapan orang pekerjanya ke lembar hasil pemindaian menggunakan laptop.

"Tersangka membuat surat rapid test palsu dengan surat keterangan asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun," terang Rendra.

Selanjutnya, hasil editan keterangan rapid test itu dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.

Surat-surat itu diserahkan ke para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa dengan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang.

Baca juga: Ini Alasan 1,2 Juta Warga Kabupaten Bogor Dapat Jatah Vaksin Covid-19

Lupa mengubah nomor surat, petugas curiga

Ilustrasi rapid test Covid-19. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test Covid-19.
Namun rupanya, Aditya lupa mengubah nomor surat tersebut.

Sehingga dalam pemeriksaan, petugas KKP Sampil Wilayah Kerja Pelabuhan Panglima Utar Kumai curiga surat itu palsu.

Detail nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata masih sama dengan aslinya. Aditya hanya mengganti identitas delapan calon penumpang.

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.

Aditya ditangkap dan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancamannya enam tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com