Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bos Kafe Bunuh Pelanggan, Berawal dari Tarif Berhubungan Badan, Pelaku Menyerahkan Diri

Kompas.com - 15/10/2020, 06:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pelaku yang mengetahui adanya keributan di kafenya langsung mendatangi lokasi kejadian sambil membawa celurit, lalu menyimpannya di bawah meja.

Sesaat kemudian, korban keluar dari dalam Kafe Jelita dan tanpa sengaja bersenggolan dengan penjaga kafe bernama Paris Pratama hingga terjadilah cekcok mulut.

Polisi bersama warga sekitarnya yang sudah di lokasi berusaha menenangkannya.

Namun, korban mengeluarkan pisau lipat dan menusuk penjaga kafe tersebut. Polisi lalu berusaha merebut pisau milik korban.

Melihat hal itu, pelaku yang emosi langsung membacok kepala korban dengan menggunakan celurit yang sudah dibawanya hingga membuat korban tersungkur.

"Adapun maksud tersangka membacok korban karena tidak terima melihat temannya ditusuk korban, sehingga membuat ia marah dan emosi, lalu mengambil celurit untuk menebas korban," ujar Citra dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Kronologi Bos Kafe Bunuh Pelanggan yang Bayar Tarif Berhubungan Badan Pakai Pisau

 

Korban tewas di rumah sakit

Seusai kejadian, korban yang mengalami luka di bagian kepala langsung dilarikan ke RSUD Bali Mandara, kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Karena luka yang cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia.

"Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah," ujarnya.

Baca juga: Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas

 

Pelaku menyerahkan diri

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Sementara itu, seusai membacok korban, IA menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

Dikutip dari TribunBali.com, kepada polisi, IA mengaku kesal dan emosi saat melihat korban menusuk rekannya bernama Paris Pratama.

"Saat itu saya berada di belakang Paris, tiba-tiba dia (IGMS) langsung menusuk Saudara Paris. Spontanitas saya menebasnya. Paris itu saudara saya, teman bertahun-tahun, tapi kayak saudara sendiri," ujarnya.

Seusai kejadian itu, IA pun mengaku menyesal. Namun, ia pasrah karena sudah terjadi.

"Penyesalan pasti ada karena kejadian itu berhubung saya di tempat parkir dengar ada keributan lagi. Saya emosi dan langsung melakukan pembacokan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Robertus Belarminus)/TribuBali.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com