MEDAN, KOMPAS.com - Penangkapan dan penahanan Hairi Amri, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dianggap tidak sesuai hukum.
Karena itu, kuasa hukum Hairi Amri akan mengajukan praperadilan dan menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.
Koordinator Litigasi Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (Ladui MUI) Sumatera Utara, Faisal mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan setelah pihak keluarga Hairi Amri datang mengadukan penangkapan Hairi Amri.
Dijelaskannya, Hairi ditangkap saat ada demo buruh menolak UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Ia ditangkap seusai shalat ashar saat memberikan air mineral kepada pendemo.
"Tapi setelah proses pendampingan, ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE," katanya, Selasa (13/10/2020) siang di Medan.
Baca juga: Buntut Unjuk Rasa Rusuh, Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan
Dia menyayangkan penangkapan Hairi Amri dengan jeratan UU ITE.
Menurutnya, Hairi Amri ditangkap saat aksi demo, tetapi pasal yang disangkakan adalah UU ITE. Hal tersebut dinilai belum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Yang kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana," ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Hairi Amri.
"Harapannya kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita, penangkapan itu tidak sah," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.