Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dari MUI Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Rusuh

Kompas.com - 13/10/2020, 15:34 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Dua perempuan lain dibawa ke Jakarta

Selain Hairi Amri, pihaknya juga mendampingi 2 orang lain yang juga dibawa ke Jakarta, yakni 2 orang perempuan berinisial NV dan YL.

Pendampingan kepada keduanya dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.

"Kita dapat BAP-nya, sangkaannya seperti itu, UU ITE. (Keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya," kata Faisal. 

Ketika ditanya mengenai ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkistis yang diutingkan pada kelompok KAMI, Faisal mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita tidak ada informasi seperti itu. Apakah dia buat di grup KAMI sampai sekarang kami tidak mengetahui. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita, tidak masuk ke ranah itu dan kita tidak paham itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh. 

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020). 

Hal itu disampaikan Martuani ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta. 

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com