Salin Artikel

Pengacara dari MUI Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Rusuh

Karena itu, kuasa hukum Hairi Amri akan mengajukan praperadilan dan menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum. 

Koordinator Litigasi Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia (Ladui MUI) Sumatera Utara, Faisal mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan setelah pihak keluarga Hairi Amri datang mengadukan penangkapan Hairi Amri.

Dijelaskannya, Hairi ditangkap saat ada demo buruh menolak UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Ia ditangkap seusai shalat ashar saat memberikan air mineral kepada pendemo. 

"Tapi setelah proses pendampingan, ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE," katanya, Selasa (13/10/2020) siang di Medan.  

Dia menyayangkan penangkapan Hairi Amri dengan jeratan UU ITE.

Menurutnya, Hairi Amri ditangkap saat aksi demo, tetapi pasal yang disangkakan adalah UU ITE. Hal tersebut dinilai belum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Yang kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana," ujarnya. 

Saat ini, pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Hairi Amri.

"Harapannya kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita, penangkapan itu tidak sah," katanya.

Namun demikian, Faisal mengatakan, pihaknya hingga saat in belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP).

Pihaknya hanya berkomumunikasi dengan pihak keluarga Hairi Amri.

Selama Hairi masih diperiksa di Polrestabes Medan, tim kuasa hukum belum berhasil menemui kliennya.

"Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi," kata Faisal.

Ketiganya diberangkatkan ke Jakarta pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dua perempuan lain dibawa ke Jakarta

Selain Hairi Amri, pihaknya juga mendampingi 2 orang lain yang juga dibawa ke Jakarta, yakni 2 orang perempuan berinisial NV dan YL.

Pendampingan kepada keduanya dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.

"Kita dapat BAP-nya, sangkaannya seperti itu, UU ITE. (Keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya," kata Faisal. 

Ketika ditanya mengenai ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkistis yang diutingkan pada kelompok KAMI, Faisal mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita tidak ada informasi seperti itu. Apakah dia buat di grup KAMI sampai sekarang kami tidak mengetahui. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita, tidak masuk ke ranah itu dan kita tidak paham itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh. 

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020). 

Hal itu disampaikan Martuani ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/15342661/pengacara-dari-mui-bela-ketua-kami-medan-yang-ditangkap-terkait-demo-rusuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke