Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 9 November, Warga Kota Padang Kembali Dilarang Gelar Resepsi Nikah

Kompas.com - 13/10/2020, 15:13 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Mulai 9 November 2020 mendatang Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melarang warga menggelar pesta perkawinan, baik di gedung maupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Baca juga: Cegah Klaster Perkantoran, 75 Persen Pegawai Pemkot Padang Kerja dari Rumah

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November mendatang, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang membandel tetap menggelar pesta perkawinan akan dibubarkan oleh aparat terkait dan akan dikenakan sanksi.

"Cukup menggelar akad nikah di KUA, rumah atau rumah ibadah. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," sebutnya.

Baca juga: ATM BRI di Padang Dibobol Maling, Uang Rp 250 Juta Raib

Dikatan Hendri Septa, dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka surat edaran No. 870.392/BPBD-pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru resmi dicabut.

"SE Wali Kota Padang ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemkot Padang," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com