Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD tersebut.
Baca juga: Curi 15 Bra dan 48 Botol Parfum Victorias Secret di Bali, Pelaku Jual Lagi di Online
Pihak Pidana Khusus Kejari Badung lalu menyelidiki dan memeriksa sekitar 49 saksi.
Hasil pemeriksaan ditemukan fakta uang nasabah digunakan ketiga tersangka.
"Modus operandi tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.