Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 5,2 Miliar di LPD Kekeran, 3 Tersangka Ditahan

Kompas.com - 13/10/2020, 12:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Senin (12/10/2020).

Ketiga tersangka yakni inisial IWS selaku Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku sekretaris atau kolektor.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Penyidik lalu melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara.

Baca juga: Guru SD di Bali Kirim Video Porno ke Grup Kelas, Orangtua Murid Kaget

Agung mengatakan, ketiganya sebelumnya ditetapkan tersangka karena tak bisa mempertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016-31 Mei 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

"Kejaksaan Negeri Badung telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran," kata Agung, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Sebelum tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan rapid test dengan hasil non reaktif.

Setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com