Salin Artikel

Dugaan Korupsi Rp 5,2 Miliar di LPD Kekeran, 3 Tersangka Ditahan

BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Senin (12/10/2020).

Ketiga tersangka yakni inisial IWS selaku Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku sekretaris atau kolektor.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Penyidik lalu melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara.

Agung mengatakan, ketiganya sebelumnya ditetapkan tersangka karena tak bisa mempertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016-31 Mei 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

"Kejaksaan Negeri Badung telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran," kata Agung, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Sebelum tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan rapid test dengan hasil non reaktif.

Setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari.


Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD tersebut.

Pihak Pidana Khusus Kejari Badung lalu menyelidiki dan memeriksa sekitar 49 saksi.

Hasil pemeriksaan ditemukan fakta uang nasabah digunakan ketiga tersangka.

"Modus operandi tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/12215911/dugaan-korupsi-rp-52-miliar-di-lpd-kekeran-3-tersangka-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke