KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap AM (35), terduga pelaku pencurian parfum dan bra senilai Rp 31 juta, milik Toko Victoria's Secret Mall Beach Walk, Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan usai polisi melacak dan menyelidiki rekaman closed circuit television (CCTV).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menjual barang-barang curian tersebut secara online.
"Pelaku mengaku barang-barang yang didapat dari hasil mencuri dijual secara online," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Bandung, Ditemukan 40 Kartu ATM
Yusitira menjelaskan, pelaku ternyata mantan karyawan Toko Victoria's Secret Mall Beach Walk. Pelaku baru saja dipecat oleh pihak toko karena diduga sering melakukan pencurian.
"Yang bersangkutan dipecat karena pernah mencuri," kata Yudistira.
Yudistira menjelaskan, dari hasil penyelidikan CCTV, pelaku masuk ke toko. Setelah itu, pelaku diduga mengambil parfum Body Mist sebanyak 48 buah seharga Rp 279.000.
Selain itu, pelaku juga menggasak bra atau kutang sebanyak 15 buah dengan harga Rp 1,2 juta.
Baca juga: Eks Karyawan Victorias Secret Curi Parfum dan Bra Senilai Rp 31 Juta
"Jadi, total kerugian Rp 31.392.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku tengah diperiksa di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.