BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Senin (12/10/2020).
Ketiga tersangka yakni inisial IWS selaku Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku sekretaris atau kolektor.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
Penyidik lalu melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Baca juga: Guru SD di Bali Kirim Video Porno ke Grup Kelas, Orangtua Murid Kaget
Agung mengatakan, ketiganya sebelumnya ditetapkan tersangka karena tak bisa mempertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016-31 Mei 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
"Kejaksaan Negeri Badung telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Badung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran," kata Agung, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Sebelum tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan rapid test dengan hasil non reaktif.
Setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari.
Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD tersebut.
Baca juga: Curi 15 Bra dan 48 Botol Parfum Victorias Secret di Bali, Pelaku Jual Lagi di Online
Pihak Pidana Khusus Kejari Badung lalu menyelidiki dan memeriksa sekitar 49 saksi.
Hasil pemeriksaan ditemukan fakta uang nasabah digunakan ketiga tersangka.
"Modus operandi tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.