Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur mencatat 24 korban tewas akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang petani dari tahun 2019 hingga September 2020.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari 24 korban jiwa, 20 korban meninggal merupakan petani yang memasang sendiri jebakan tikus.
“20 korban merupakan yang memasang jebakan tikus, sementara empat korban itu orang lain,” katanya.
Polres Ngawi juga tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.