Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.414 Pelanggar Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Riau

Kompas.com - 03/10/2020, 13:18 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 4.414 pelanggar terjaring operasi yustisi 2020 yang digelar petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan dinas perhubungan.

"Selama dua pekan operasi di kabupaten dan kota di Riau, Satgas Pemburu Teking Covid-19 menjaring 4.414 pelanggar protokol kesehatan," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (3/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang diberikan teguran lisan dan 1.029 orang teguran tertulis.

Lalu, ada 697 orang pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum dan jalan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Riau Mencapai 7.662

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda uang.

"Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan Rp 6,5 juta. Hukuman denda diberikan bagi warga yang sudah sering kedapatan melanggar protokol kesehatan," jelas Sunarto.

Baca juga: Dalam Sehari 8 Warga Riau Meninggal Dunia akibat Covid-19

Sunarto menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car.

Alat tersebut berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

"Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut, dapat memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," pungkas Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com