Salin Artikel

4.414 Pelanggar Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 4.414 pelanggar terjaring operasi yustisi 2020 yang digelar petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan dinas perhubungan.

"Selama dua pekan operasi di kabupaten dan kota di Riau, Satgas Pemburu Teking Covid-19 menjaring 4.414 pelanggar protokol kesehatan," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (3/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang diberikan teguran lisan dan 1.029 orang teguran tertulis.

Lalu, ada 697 orang pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan fasilitas umum dan jalan.

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda uang.

"Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan Rp 6,5 juta. Hukuman denda diberikan bagi warga yang sudah sering kedapatan melanggar protokol kesehatan," jelas Sunarto.

Sunarto menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car.

Alat tersebut berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

"Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut, dapat memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," pungkas Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/03/13182991/4414-pelanggar-terjaring-operasi-protokol-kesehatan-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke