Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Aksi Vandalisme di Mushala, Pelaku Alami Depresi dan Sering Nonton Konten Agama di YouTube

Kompas.com - 03/10/2020, 08:27 WIB
Setyo Puji

Editor

Jadi tersangka

Meski pelaku mengalami depresi saat melakukan aksi tersebut, namun polisi tetap akan memprosesnya secara hukum.

Bahkan, statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan karena pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain piloks warna hitam, lakban, sarung gunting, korek, dan Al Quran yang dicoret-coret piloks dan disobek oleh pelaku.

Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com