Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu | Curhat Nakes Positif Corona di Papua Barat

Kompas.com - 30/09/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SMRD (63) calon bupati Pilkada Madiun 2013 ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu Rp 1 miliar.

Ia nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang karena kalah di Pilkada 2013. SMRD dan dua rekannya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang mereka dapatkan dari jaringan Surabaya.

Sementara itu di Papua Barat, tenaga kesehatan positif Covid-19 menceritakan kondisinya melalui video saat menjalani perawatan di RSUD Waisai Raja Ampat, Papua Barat.

Ia bercerita harus membersihkan tempat tidur sendiri dan membeli vitamin karena tak ada anggaran untuk pengadaan vitamin.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Calon bupati Madiun edarkan uang palsu

Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu.KOMPAS.COM/SUKOCO Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu.
SMRD (63) calon bupati Pilkada Madiun tahun 2013 nekat mengedarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk melunasi utangnya karena kalah saat pilkada.

SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya

Mereka bertiga dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.

SMRD mengedarkan uang palsu tersebut di agen BRI Link di Ngawi.

"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di Brilink,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat melakukan rilis pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu

2. Wakil Ketua DPRD Tegal dijerat UU Kekarantinaan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)
Wasmad Edi Susilo Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan dengan pesta dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Politisi Golkar tersebut dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," kata Rita.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

3. Curhat tenaga kesehatan positif Covid-19

RSUD Waisai Raja Ampat, Papua Barat.KOMPAS.com/MAICHEL. RSUD Waisai Raja Ampat, Papua Barat.
Tenaga kesehatan di Papua Barat berinisial OT terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan di RSUD Waisai Raja Ampat.

Saat masuk di ruang isolasi, ia harus membersihkan ruangan dan tempat tidur tanpa ada bantuan dari petugas.

Di ruang isolasi tersebut ada 12 pasien yang dirawat dan lima di antaranya adalah anak-anak.

Saat menjalani isolasi mereka tidak mendapatkan vitami dan ia mendapatkan informasi jika tidak ada anggaran untuk pengadaan vitamin.

Ia pun terpaksa membeli vitamin dengan uang pribadinya.

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Raja Ampat Albert Kaihatu mengakui kondisi RSUD Waisai memang tidak sebaik Gedung Wanita yang juga merupakan tempat isolasi di Raja Ampat.

"Kami segera rapat untuk mencari solusi terkait penanganan 12 pasien Covid-19 agar ke depannya terlayani dengan baik," kata Albert

Baca juga: Curhat Nakes Terpapar Covid-19 yang Bikin Gugus Tugas Syok: Bersihkan Tempat Tidur hingga Beli Vitamin Sendiri

4. Anak laki-laki diduga dibuang orangtua

Foto viral di media sosial seorang anak yang diduga dibuang orangtuanya yang disertai selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2020).Dok. Istimewa Foto viral di media sosial seorang anak yang diduga dibuang orangtuanya yang disertai selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2020).
Seorang anak laki-laki di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga dibuang oleh orang tuanya.

Saat ditemukan, bocah yang mengenakan jaket merah tersebut terluka di wajah sebelah kirinya.

Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, saya sudah konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, memang ada ditemukan anak yang indikasinya seperti itu (diduga dibuang orangtuanya). Kita juga sudah tahu kejadian ini viral di medsos," kata Edy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Edy menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan kepolisian meminta keterangan orangtua, Ketua RT dan saksi lain di sekitar tempat tinggalnya.

"Memang ada indikasi anak itu mengalami kekerasan. Tapi, latar belakangnya apa masih didalami kenapa terjadi seperti ini. Kita belum bisa berspekulasi karena medsos kan belum tentu benar. Jadi kita harus mencari kebenarannya," kata Edy.

Baca juga: Foto Viral Anak Laki-laki Dibuang Orangtuanya, di Wajahnya Ada Luka dan Disertai Selembar Surat

5. Pasangan mesum mengaku tante dan keponakan

Pasangan bukan suami istri yang mengaku tante dan keponakan saat digerebek petugas di dalam satu kamar hotel kelas melati di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/9/2020).DOK. HANDOUT Pasangan bukan suami istri yang mengaku tante dan keponakan saat digerebek petugas di dalam satu kamar hotel kelas melati di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/9/2020).
Seorang laki-laki berinisial D (21) dan perempuan berinisial A (28) mengaku tante dan keponakan saat terjaring razia di hotel kelas melati di Palembang, Senin (28/9/2020).

D yang gelagapan melihat petugas yang datang mengaku adalah keponakan A. Mereka ada di dalam kamar karena sedang bermalam.

"Ini keponakan saya pak,"kata A kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, Senin (28/9/2020).

Mendengar ucapan A, petugas meminta keduanya untuk menujukkan kartu identitas masing-masing. Namun, keduanya tak bisa memperlihatkan KTP.

Saat dilakukan pemeriksaan, D diketahui merupakan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir. Sementara A tercatat sebagai warga Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kepala Satuan (Kasat) Shabara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto mengatakan razia tesebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di tengah pandemi.

"Yang tertangkap akan dipanggil orangtuanya untuk dijemput. Mereka juga di data agar tak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Sonny

Baca juga: Kamar Hotel Digerebek, Pasangan Mesum Ini Mengaku Tante dan Keponakan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian, Pythag Kurniati, Idon Tanjung, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com