Dia menyampaikan, untuk tambang perorangan saat ini sudah tidak diperbolehkan, karena tidak menurut undang-undang yang berlaku harus berbentuk badan usaha sehingga ada penanggungjawabnya.
Jika perusahaan juga wajib mengembalikan pasca tambang seperti rencana reklamasi.
Sebuah perusahaan wajib melaksanakan reklamasi, maka dari itu untuk pengembalian pasca tambang dihitung bersama antara perusahaan dan pemerintah.
“Misalnya tidak bisa maka di pihak tiga kan dengan dana itu. Ada pidananya kalau tidak bisa melaksanakannya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak bisa mengajukan izin tambang baru hingga akhir tahun.
"Ada moratorium, tetapi kalau izin perpanjangan masih diperbolehkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.