Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang di DIY Wajib Miliki 5 Rekomendasi dari OPD

Kompas.com - 28/09/2020, 19:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Dia menyampaikan, untuk tambang perorangan saat ini sudah tidak diperbolehkan, karena tidak menurut undang-undang yang berlaku harus berbentuk badan usaha sehingga ada penanggungjawabnya.

Jika perusahaan juga wajib mengembalikan pasca tambang seperti rencana reklamasi.

Sebuah perusahaan wajib melaksanakan reklamasi, maka dari itu untuk pengembalian pasca tambang dihitung bersama antara perusahaan dan pemerintah.

“Misalnya tidak bisa maka di pihak tiga kan dengan dana itu. Ada pidananya kalau tidak bisa melaksanakannya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk tahun ini  tidak bisa mengajukan izin tambang baru hingga akhir tahun.

"Ada moratorium, tetapi kalau izin perpanjangan masih diperbolehkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com