Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang di DIY Wajib Miliki 5 Rekomendasi dari OPD

Kompas.com - 28/09/2020, 19:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke daerah terdampak tambang di Desa Hargobinangun Selatan, Kecamatan Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Masyarakat mengeluh lantaran tempat tinggalnya terdampak adanya penambangan pasir.

Hemas kemudian menyoroti soal proses perizinan tambang di DIY.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pertambangan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Puja Krisnanto menjelaskan, badan usaha yang akan mengajukan perizinan tambang harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk mengurus izin ada beberapa tahap. Pintunya ada di dinas penanaman modal DIY. melalui satu pintu di sana. DPPM DIY meminta rekomendasi ke OPD terkait seperti ESDM, balai besar yang berkaitan dengan pengelolaan sungai, kementerian PUPR, dan Dinas Tata Ruang juga,” kata Puja kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Lihat Langsung Dampak Tambang di Sleman, GKR Hemas: Rasane Kaya Diapusi

Tahap pertama, kata Puja, permohonan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah pengajuan pertama perusahaan tidak bisa langsung melakukan kegiatan pertambangan tetapi harus meningkatkan izin menjadi IUP eksplorasi.

“Untuk tahap pertama itu permohonan IUP. Setelah oke, dapat ditingkatkan IUP eksplorasi (tahap 2) nanti ada syarat-syarat juga selain wilayah sudah clear, membayar kewajiban keuangan seperti jaminan kesungguhan. Nah untuk meningkatkan tahap terakhir pemilik IUP eksplorasi melibatkan masyarakat setempat atau sosialisasi terkait kegiatannya. Sebenarnya saat izin awal juga harus melakukan sosialisasi kepada warga,” katanya.

Dalam izin tersebut, lanjutnya, terdapat kajian terhadap potensi tambang di lokasi seperti kepemilikan status lahan, dan kajian terhadap dampak tambang terhadap air, tanah.

Dia menambahkan, dalam melakukan eksplorasi ada sebuah studi kelayakan.

“Jadi melakukan eksplorasi ada studi kelayakan lagi. Kemudian balai besar memberi rekom teknik sungai karena wilayah sungai, jadi balai besar yang memberi rekom setelah itu dokumen lingkungan amdal, kemudian diserahkan juga ke kabupaten kalau dulu memang provinsi. Saat ini dikembalikan ke daerah pada 2019 tapak proyeknya di mana yang membahas soal itu,” paparnya.

Baca juga: Petani di Sleman Menjerit, Sawah Terendam Abu Vulkanik Diduga akibat Tambang

Pengajuan perizinan juga dibahas soal cadangan tambang, umur tambang, alat yang digunakan untuk tambang, luas lokasi yang ditambang, hingga kompensasi kepada pemilik lahan, dan juga harus ada program pemberdayaan masyarakat terdampak.

“Setelah lengkap bisa dilakukan IUP OP nanti sosialisasi lagi ini lho yang akan ditambang batas batasnya. cadangan tambang sekian, umur sekian, alat sekian, yang ditambang berapa meter, kompensasi ke pemilik seperti apa, program pengmbangan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdampak seperti apa,” ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa jenis tambang di DIY, seperti batu andesit di Kulon Progo, batu gamping di Gunungkidul Pasir batu.

“Hingga 2020 yang sudah izin sekitar sudah hampir 100, di Yogyakarta itu luasnya kecil-kecil maksimum 5 hektare, kalau andesit memang 30 hektare karena jangka panjang ada pengolahan setelah ditambang untuk meningkatkan nilai tambah,” paparnya.

Dia menyampaikan, untuk tambang perorangan saat ini sudah tidak diperbolehkan, karena tidak menurut undang-undang yang berlaku harus berbentuk badan usaha sehingga ada penanggungjawabnya.

Jika perusahaan juga wajib mengembalikan pasca tambang seperti rencana reklamasi.

Sebuah perusahaan wajib melaksanakan reklamasi, maka dari itu untuk pengembalian pasca tambang dihitung bersama antara perusahaan dan pemerintah.

“Misalnya tidak bisa maka di pihak tiga kan dengan dana itu. Ada pidananya kalau tidak bisa melaksanakannya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk tahun ini  tidak bisa mengajukan izin tambang baru hingga akhir tahun.

"Ada moratorium, tetapi kalau izin perpanjangan masih diperbolehkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com