Meski dinyatakan tak memenuhi syarat, pasangan itu masih memiliki upaya hukum dengan mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pengajuan sengketa di Bawaslu tiga hari setelah penetapan calon. Ketika di Bawaslu mereka tidak dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," tutur Arifuddin.
Kegagalan itu membuat Pilkada Dompu 2020 hanya diramaikan dua pasangan calon.
Mereka adalah Eri Aryani-H Ichtiar dan Abdul Kadir Jaelani-Syahrul Parsan. Kedua paslon ini dinyatakan lolos setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap usai diverifikasi KPU Dompu.
Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat
Kabar mengenai gugurnya pasangan Syaifurrahman-Ika Risky tak bisa diterima para pendukung mereka.
Pantauan Kompas.com, ratusan massa bergerak ke KPU Dompu setelah mendengar paslon yang mereka usung tak memenuhi syarat.
Namun, mereka dihalau aparat gabungan bersenjata lengkap saat melintas di depan Kantor DPRD Dompu.
Aksi saling dorong sempat terjadi antara pendukung paslon dan aparat keamanan. Mereka memaksa menerobos masuk ke halaman Kantor KPU untuk bertemu dengan perwakilan komisioner.