Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Calon Petahana dan Istri Mantan Bupati Bertarung di Pilkada Mojokerto

Kompas.com - 23/09/2020, 23:02 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan tiga pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Ketiga pasangan itu adalah, Yoko Priyono-Choirun Nisa, Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarra, dan Pungkasiadi-Titik Masudah.

Keputusan penetapan kontestan Pilkada tersebut, tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 308/PL.02.3-Kpt/3516/KPU-Kab/1X/2020, tanggal 23 September 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengungkapkan, keputusan penetapan pasangan kontestan Pilkada 2020 telah disampaikan kepada pasangan calon dan partai pengusungnya melalui aplikasi Zoom.

Baca juga: KPU Resmikan 3 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Bima

Surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 juga dimuat pada laman KPU Kabupaten Mojokerto.

"Ketiga bapaslon sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu petang.

Setelah itu, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020).

Pilkada Mojokerto menyajikan pertarungan antara calon petahana melawan istri mantan bupati.

Pungkasiadi yang menggandeng Titik Masudah merupakan Bupati Mojokerto periode sekarang. Pungkasiadi merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Mojokerto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com