MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Mereka adalah Olly Dondokambey-Steven Kandouw (PDI-P, PSI, PKB, PPP, Partai Perindo dan Partai Gerindra), Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar (Partai Golkar, PAN, dan Demokrat) dan Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (Partai Nasdem dan PKS).
Penetapan paslon melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Ardiles Mewoh dengan didampingi anggota Meidy Tinangon, Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Lanny Ointu.
Baca juga: Maju di Pilkada 2020, 5 Legislator Sulut Segera Diproses PAW
Pada tahapan penetapan paslon, komisioner membacakan pengumuman berita acara hasil penelitian, yang merupakan tindak lanjut dari perbaikan persyaratan.
"Setelah paslon melakukan perbaikan berkas, maka dalam rapat pleno ketiga paslon ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur," kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (23/9/2020).
Ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020).
Pada pengundian nomor urut, KPU kembali mengingatkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Mendaftar di KPU Sulut, Bakal Paslon PDI-P Olly Dondokambey-Steven Kandouw Naik Sepeda
Agar tidak terjadi kerumunan, proses pengundian nomor urut paslon akan ditayangkan melalui live streaming.
"Tidak boleh ada kerumunan massa. Undangan yang akan diperbolehkan masuk adalah Liaison Officer (LO) dan satu orang dari masing-masing parpol pengusung,” ujar Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.