Salin Artikel

Bakal Paslon Tak Lolos karena Status Mantan Koruptor, Ratusan Pendukung Demo KPU Dompu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menilai pasangan itu tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah terkait status mantan narapida korupsi yang menjerat Syaifurrahman.

Keputusan itu diambil setelah rapat pleno penetapan peserta pilkada pada Rabu (23/9/2020).

"Berdasarkan hasil pleno, dari tiga bakal calon ada satu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu atas nama Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veriyani," ungkap Ketua KPU Dompu Arifuddin usai rapat pleno, Rabu.

Syaifurrahman tersangkut masalah jeda waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida.

Berdasarkan PKPU, seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri di pilkada setelah melewati jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.

"Sementara, masa jeda Syaifurrahman ini belum mencapai lima tahun," kata Arifuddin.

Syaifurrahman yang merupakan mantan Wakil Bupati Dompu itu pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada 2011. Saat itu, Syaifurrahman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terkait status hukum Syaifurrahman, Arifuddin menegaskan, KPU sudah melakukan pengecekan ke Lapas Kelas 2 Mataram.

"Berdasarkan hasil klarifikasi KPU dengan Kalapas Kelas 2 Mataram bahwa Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015. Sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016," tutur Arifuddin.


Meski dinyatakan tak memenuhi syarat, pasangan itu masih memiliki upaya hukum dengan mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pengajuan sengketa di Bawaslu tiga hari setelah penetapan calon. Ketika di Bawaslu mereka tidak dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," tutur Arifuddin.

Kegagalan itu membuat Pilkada Dompu 2020 hanya diramaikan dua pasangan calon.

Mereka adalah Eri Aryani-H Ichtiar dan Abdul Kadir Jaelani-Syahrul Parsan. Kedua paslon ini dinyatakan lolos setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap usai diverifikasi KPU Dompu.

Pendukung protes

Kabar mengenai gugurnya pasangan Syaifurrahman-Ika Risky tak bisa diterima para pendukung mereka.

Pantauan Kompas.com, ratusan massa bergerak ke KPU Dompu setelah mendengar paslon yang mereka usung tak memenuhi syarat.

Namun, mereka dihalau aparat gabungan bersenjata lengkap saat melintas di depan Kantor DPRD Dompu.

Aksi saling dorong sempat terjadi antara pendukung paslon dan aparat keamanan. Mereka memaksa menerobos masuk ke halaman Kantor KPU untuk bertemu dengan perwakilan komisioner.


Ketegangan antara massa dan petugas tak berlangsung lama. Para pendukung berkumpul di depan Kantor DPRD meluapkan kekecewaan mereka.

Mereka berorasi dan membakar ban di jalan.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi pergerakan massa pascapenetapan peserta pilkada.

Sejumlah personel tambahan telah disiapkan untuk mengamankan area di sekitar Kantor KPU.

"Alhamdulillah kami dapat bantuan Personel dari Brimob Sumbawa dan Bima sebanyak tiga Kompi termasuk dari TNI," ucap Kapolres

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/06000011/bakal-paslon-tak-lolos-karena-status-mantan-koruptor-ratusan-pendukung-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke