KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu yang dibungkus plastik bertuliskan laundry pada Selasa (22/9/2020).
D adalah seorang residivis narkoba. Pada tahun 2012 lalu D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.
D ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba
Dari hasil penyelidikan polisi, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.
Bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu dengan barang bukti 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis
Ia mengatakan kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat karena masuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Untuk menutupi bisnis gelapnya, D membuka usaha laundry di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Di tempat laundry tersebut, polisi juga menemukan ribuan pil ektasi milik D.
"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.
Baca juga: DPRD Palembang Serahkan Kasus Anggota Dewan Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu ke BNN
Saat ditangkap, D bersama dua wanita yang salah satunya adalah istri D.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.