Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis

Kompas.com - 23/09/2020, 06:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mendapatkan fakta baru terkait penangkap D yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

D dan sejumlah orang lainnya ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.

Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN

D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).

Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.

Baca juga: DPRD Palembang Serahkan Kasus Anggota Dewan Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu ke BNN

Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.

"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Jon menjelaskan, mereka akan terus mendalami D serta lima orang lain yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba.

Jon dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat.

"Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T. Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5. T ini masih harus pendalaman, karena dia hanya sebagai asisten rumah tangga," kata Jon.

Baca juga: Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com