PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD kota Palembang M Ali Syaban angkat bicara terkait penangkapan seorang anggotanya inisial D oleh petugas gabungan dari BNN Sumatera Selatan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram serta ribuan butir pil ekstasi.
Ali mengatakan, D merupakan anggota DPRD kota Palembang dari fraksi partai Golkar. Saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.
"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih apalagi narkoba,"kata Ali melalui sambungan telepon.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Langsung Dipecat dari Golkar
Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dari KPU serta undang-undang untuk memastikan D apakah dipecat atau tidak sebagai anggota DPRD kota Palembang.
"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.
Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020).
Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.