Salin Artikel

Duduk Perkara Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi untuk Wilayah Sumsel

D adalah seorang residivis narkoba. Pada tahun 2012 lalu D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

D ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.

Bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu dengan barang bukti 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat karena masuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Untuk menutupi bisnis gelapnya, D membuka usaha laundry di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Di tempat laundry tersebut, polisi juga menemukan ribuan pil ektasi milik D.

"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.

Saat ditangkap, D bersama dua wanita yang salah satunya adalah istri D.

Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang menjadi jaringan besar narkoba. Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Ia mengatakan, pihak partai tidak terkejut dengan penangkapan D dan mendukung BNN untuk memproses D.

"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengatakan karena kasus tersebut, D langsung dipecat dari partai.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan kejahatan yang dilakukan D telah mencoreng Partai Golkar yang menjadi kendaraannya duduk di kursi legislatif

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Selatan Herpanto mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan D.

Namun ia menegaskan jika Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum apapun pada D jika ia terbukti sebagai bandar narkoba.

"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah mencoreng nama baik partai Golkar. Kami menunggu hasil penyelidikan saja," singkatnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN.

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.

Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/16230061/duduk-perkara-anggota-dprd-palembang-jadi-bandar-narkoba-suplai-sabu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke