Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Palembang Serahkan Kasus Anggota Dewan Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu ke BNN

Kompas.com - 22/09/2020, 18:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD kota Palembang M Ali Syaban angkat bicara terkait penangkapan seorang anggotanya inisial D oleh  petugas gabungan dari BNN Sumatera Selatan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram serta ribuan butir pil ekstasi.

Ali mengatakan, D merupakan anggota DPRD kota Palembang dari fraksi partai Golkar. Saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih apalagi narkoba,"kata Ali melalui sambungan telepon.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Langsung Dipecat dari Golkar

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dari KPU serta undang-undang untuk memastikan D apakah dipecat atau tidak sebagai anggota DPRD kota Palembang.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020).

Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com