Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN

Kompas.com - 22/09/2020, 12:38 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial D.

Selain D, petugas juga menangkap dua orang perempuan serta dua laki-laki yang merupakan anak buah dari D.

Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca juga: Positif Covid-19, Ketua KPU Muratara Sempat Hadiri Rakor Pilkada di Palembang

Jon menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumsel pada Selasa (22/9/2020) pagi.

"Dari enam tersangka, sementara barang bukti yang didapat 5 kilogram dan ekstasinya ribuan belum dihitung. Salah satu di antaranya (pelaku) oknum anggota DPRD Kota Palembang inisial D," kata Jon saat memberikan keterangan secara langsung, Selasa.

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Banjir Bandang di Sukabumi

Jon menjelaskan, enam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan mendalami peran dari masing-masing tersangka terkait peredaran narkoba itu.

"Narkoba ini dibawa dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel. Tersangka ini sudah lama kita intai," ujar Jon.

Para tersangka dibawa petugas dalam kondisi tangan diborgol.

Menurut informasi, dua wanita yang ikut ditangkap, salah satunya merupakan istri dari D.

"Kami belum bisa, itu adalah istrinya masih akan diperiksa," kata Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com