KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu yang dibungkus plastik bertuliskan laundry pada Selasa (22/9/2020).
D adalah seorang residivis narkoba. Pada tahun 2012 lalu D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.
D ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba
Dari hasil penyelidikan polisi, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.
Bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu dengan barang bukti 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis
Ia mengatakan kasus tersebut akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat karena masuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Untuk menutupi bisnis gelapnya, D membuka usaha laundry di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Di tempat laundry tersebut, polisi juga menemukan ribuan pil ektasi milik D.
"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.
Baca juga: DPRD Palembang Serahkan Kasus Anggota Dewan Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu ke BNN
Saat ditangkap, D bersama dua wanita yang salah satunya adalah istri D.
Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang menjadi jaringan besar narkoba. Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.
"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Langsung Dipecat dari Golkar
Ia mengatakan, pihak partai tidak terkejut dengan penangkapan D dan mendukung BNN untuk memproses D.
"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu Jaringan Bos PO Bus Pelangi
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengatakan karena kasus tersebut, D langsung dipecat dari partai.
"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).
Ia mengatakan kejahatan yang dilakukan D telah mencoreng Partai Golkar yang menjadi kendaraannya duduk di kursi legislatif
Baca juga: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan ke Tasikmalaya dan Palembang, Pakai Bus Penumpang 1 Orang
"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Selatan Herpanto mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan D.
Namun ia menegaskan jika Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum apapun pada D jika ia terbukti sebagai bandar narkoba.
Baca juga: Pemilik PO Pelangi Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang
"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah mencoreng nama baik partai Golkar. Kami menunggu hasil penyelidikan saja," singkatnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN.
"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.
Baca juga: Sembunyikan 13 Kilogram Sabu di Dalam Bus, Bos PO Pelangi Ditangkap BNN
Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi.
"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.
Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.