Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba

Kompas.com - 23/09/2020, 08:20 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Baca juga: Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis

Berikut 6 fakta mengenai penangkapan D yang dirangkum Kompas.com:

Bandar narkoba

Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel. 

Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir .

"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.

Bawa 5 kilogram sabu pakai motor

Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 kilogram dari D.

Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Palembang ini membawa sabu dengan menggunakan motor.

Sabu dibungkus kantong plastik bertuliskan laundry.

Petugas yang sudah mengintai D langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati barang bukti 5 kilogram sabu.

"Laundry itu adalah milik tersangka, sehingga kami langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Jon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com