Oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak berinisial DY ditetapkan tersangka.
Pelaku diduga tega mencabuli anak gadis berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.
Penetapan tersangka yang dilakukan polisi tersebut berdasarkan sejumlah bukti. Di antaranya hasil visum korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
Adapun alasannya melakukan perbuatan bejat itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban
M (58) merasa syok setelah mendapat kabar jika putrinya menjadi pelaku mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu di Jakarta pada 9 September 2020 lalu.
Ia tak menyangka, putrinya dapat berbuat keji seperti itu terhadap korban.
Sebab, selama ini anaknya tersebut dianggap sebagai orang yang penurut dan berprestasi saat masih di sekolah.
Menyikapi hal itu ia hanya bisa pasrah dan berusaha tetap tegar.
"Bapak bahkan masih terus menangis. Tidak pernah sanggup menonton TV," kata sang ibu.
Baca juga: Curhat Ibunda Laeli, Pelaku Mutilasi Kalibata City: 1,5 Tahun Hilang Kabar, Kini Tak Henti Menangis
Sumber: Kompas.com (Penulis : Tresno Setiadi, Hendra Cipta, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Setyo Puji, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.