KOMPAS.com - DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjeratnya adalah pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.
Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban
Adapun alasannya, karena tergiur dengan tubuh korban saat sedang dilakukan proses penilangan.
Setelah itu, korban diajak pergi ke sebuah hotel untuk melayani nafsu bejatnya.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Selain pengakuan tersebut, polisi juga sudah menerima hasil visum dari korban.
Hasilnya, diketahui bahwa saat itu telah terjadi persetubuhan antara pelaku dengan korban.