Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 22/09/2020, 20:52 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menangani covid-19.

Sebab, klaster industri mendominasi jumlah kasus Covid-19 di Karawang, hingga Karawang kembali ditetapkan sebagai zona merah.

"Di Karawang, klaster industri menyumbang pasien positif terbanyak. Pihak penegak hukum sedang mengkaji skema hukumnya," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).  

Cellica menyebut jika telat ditangani, penambahan pasien berpotensi hingga ratusan orang per bulan. Mengingat pasien positif dari klaster industri semakin bertambah.

"Karena karyawan itu juga berinteraksi dengan warga di pemukiman atau di pasar. Jadi bukan hanya di tempat kerja saja," kata Cellica. 

Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Karawang Didominasi Klaster Industri

Cellica: ada perusahaan tutupi data Covid-19

Cellica juga meminta perusahaan terbuka perihal data Covid-19. Sebab, menurutnya ada perusahaan yang menutup-nutupi soal data tersebut.

Pemkab, kata dia, harus menghitung kesanggupan daerah merawat pasien Covid.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan skema hukum bagi korporasi yang lalai menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, orang lalai yang menyebabkan pasien Covid-19 sampai meninggal, bakal dipidana.

"Jadi kalau ada yang laporan telah membuat protokol kesehatan tapi ternyata tidak dilakukan, bahkan ada yang meninggal, ini akan kita tuntut," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada wartawan.

Baca juga: Wagub Uu: Penyebaran Covid-19 di Jabar Turun, tapi di Karawang dan Cirebon Naik

Klaster industri di Karawang

Diketahui, kasus Covid-19 di Karawang didominasi klaster industri. Kurang lebih ada 68 perusahaan yang melapor ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

"Yang terakhir masuk dari klaster perusahaan-perusahaan. Awalnya 17, 38 perusahaan, (sekarang) sudah menjadi 68 perusahaan," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Jumlah yang terpapar Covid-18 dari 68 perusahaan itu bervariasi. Jumlahnya hingga saat ini 190 orang. "Ada karyawan dan keluarganya," terangnya.

Baca juga: Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon Jadi Zona Merah Covid-19

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com