DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus IDI "Kacung WHO" dengan terdakwa Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Sebagaimana sidang pertama, sidang kali ini kembali digelar secara online yang dipimpin Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.
Dalam sidang kali ini, jaksa kembali membacakan dakwaan.
Untuk diketahui pada sidang perdana, jaksa membacakan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa yang memilih walk out.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh.
Baca juga: Permohonan Jerinx untuk Ganti Majelis Hakim Ditolak
Sebelum sidang berakhir, jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan perihal perkembangan pengajuan penangguhan penahanan ke PN Denpasar.
Jerinx SID mengatakan dirinya bersedia menghapus akun media sosial miliknya jika diperlukan untuk penangguhan penahanan.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx.
Baca juga: Walk Out Saat Sidang Perdana, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia
Usai persidangan Jerinx mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara itu kuasa hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.